Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Boy Rafli Amar. "Siang ini, setelah pemeriksaan, beliau ditetapkan sebagai tersangka. Kini, sudah ditahan dengan dugaan tindakan penghasutan, " kata Boy kepasa wartawan, Rabu (15/9).
Hingga kini, Murhali masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Sebelumnya, koordinator Kuasa Hukum FPI, Munarman mengatakan, pemeriksaan terhadap Muharli merupakan bentuk itikad FPI dalam mengungkap pelaku penganiaya jemaat HKBP.
Dia menyerahkan sepenuhnya kepada polisi pemeriksaan terhadap Muharli. "Ini merupakan bentuk tanggungjawab atas pemberitaan yang selama ini sudah beredar. Namun ini bukan berarti beliau terlibat dan melakukan kesalahan," kata Munarman.
Kasus penganiayaan menimpa jemaat HKBP pada Ahad (12/9). Jemaat yang tengah berjalan menuju lokasi kebaktian di tanah lapang Desa Ciketing dianiaya oleh sejumlah orang tidak dikenal. Hingga kini, Polda Metro Jaya masih terus mengusut kasus ini
1.03.01
Artikel Terkait
- Imigrasi Palu Selesai Periksa 17 Imigran Gelap Antara - 2 jam 23 menit lalu
- Petugas Imigrasi Palu Buru Imigran Gelap Kabur Antara - 2 jam 26 menit lalu
- Tiga Menteri Akan Hadiri KKP di Klungkung Antara - 2 jam 46 menit lalu
- Granat: Sindikat Penyeludup Narkotika Cukup Lihai Antara - Kamis, 16 September
- Presiden Akan Terima Calon Pimpinan KPK Antara - Kamis, 16 September
Berita Utama
ADVERTISEMENT |